KLHK Sanksi Tegas Pelaku Jual Beli Sisik Trenggiling
Tim KLHK menangkap tiga tersangka terkait peredaran dan perdagangan sisik tringgiling sebesar 57 kilogram di Kalimantan Barat. (ANTARA/HO-Kementerian LHK)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengancam pemberian sanksi tegas kepada setiap orang yang melakukan transaksi jual-beli sisik trenggiling di Indonesia.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan kerugian lingkungan akibat perburuan dan perdagangan trenggiling sangat besar.

"Trenggiling (Manis javanica) mempunyai peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem alam. Trenggiling memakan rayap, semut, dan serangga lainnya," kata Rasio dilansir ANTARA, Kamis, 15 Juni.

Pada 7 Juni 2023 lalu, KLHK bersama Polda Kalimantan Barat dan BKSDA Kalimantan Barat menggagalkan peredaran dan perdagangan sisik trenggiling seberat 57 kilogram di Kalimantan Barat.

Tim gabungan menangkap tiga orang berinisial FAP, MR, dan MND atas kasus tersebut. Mereka telah ditahan di rumah tahanan Polda Kalimantan Barat guna proses lebih lanjut.

Berdasarkan perhitungan evaluasi ekonomi yang dilakukan oleh KLHK bersama ahli dari Institut Pertanian Bogor, setiap satu ekor trenggiling mempunyai nilai ekonomi berkaitan dengan lingkungan hidup sebesar Rp50,6 juta.

Sebanyak satu kilogram sisi trenggiling berasal dari empat ekor trenggiling hidup, sehingga untuk mendapatkan 57 kilogram sisi trenggiling diperkirakan ada 228 ekor trenggiling yang telah dibunuh.

Dengan demikian, secara ekonomis kerugian lingkungan akibat pembunuhan trenggiling mencapai Rp11,5 miliar.

Pada 25 Mei 2023 lalu, KLHK bersama Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan dan BKSDA Kalimantan Selatan juga mengungkap kejahatan satwa dilindungi dengan menyita sebanyak 360 kilogram sisik trenggiling di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Tim gabungan menangkap dua orang berinisial AP dan MR. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perdagangan sisik trenggiling seberat 360 kilogram tersebut.

Menurut KLHK, kerugian dari kejahatan perdagangan 360 kilogram sisik trenggiling itu berasal dari pembunuhan kurang lebih 1.440 ekor trenggiling dengan nilai valuasi mencapai Rp72,8 miliar.

Rasio menuturkan jaringan kejahatan perburuan, penyelundupan, dan perdagangan sisik trenggiling diindikasikan terkait dengan jaringan kejahatan lintas negara.

Menurutnya, kejahatan terhadap trenggiling merupakan kejahatan yang serius dan terorganisir dan telah merugikan lingkungan dan negara sangat besar.

"Jaringan kejahatan ini harus kita hentikan dan ditindak tegas. Pelaku harus dihukum maksimal agar ada jera dan berkeadilan," kata Rasio.

Pihaknya memerintahkan penyidik untuk membongkar sindikat jaringan kejahatan satwa, termasuk mendorong penerapan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) agar menyasar kepada pelaku dan penerima manfaat utama dari kejahatan tersebut.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan kerja bersama antara penegak hukum dan bukti komitmen pemerintah dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia," pungkas Rasio.