KLHK dan Polisi Gagalkan Perdagangan Sisik Trenggiling di Jambi, Pelaku Diancam Penjara 5 Tahun
Tersangka penyelundupan sisik trenggiling yang ditangkap tim KLKH dan Polda Jambi. (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sumatera bersama Polda Jambi menangkap pelaku peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi yaitu sisik trenggiling (Manis javanica) dari Riau hendak dibawa ke Tungkal, Jambi.

Tim berhasil menggagalkan pengiriman seberat delapan kilogram sisik trenggiling di Jalan Lintas Timur Sumatera Gemuruh-Tungkal Ulu, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjabbar, Provinsi Jambi dengan mengamankan seorang pelakunya, demikian keterangan resmi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera yang diterima, dilansir Antara, Senin, 15 November.

Dari pengungkapan kasus tersebut tim gabungan berhasil menangkap dari tangan seseorang berinisial TPT(42) sebagai pelaku yang membawa sisik trenggiling tersebut. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa satu kotak kardus yang dilapisi lakban warna cokelat yang berisi sisik trenggiling dengan berat lebih kurang delapan kilogram dan satu telepon seluler.

Penangkapan pelaku, TPT menyusul adanya informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi sisik tenggiling yang dibawa dari Pekanbaru menuju Tungkal Ulu.

Selanjutnya, Balai Gakkum KLHK wilayah Sumatera berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jambi untuk melakukan penindakan.

Pelaku TPT adalah warga Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Kini pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.

Atas perbuatannya untuk mempertanggungjawabkan sesuai pasal 21 ayat (2) huruf d dengan ketentuan pidana Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.