Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Harimau Sumatera di Aceh Barat Daya
Polisi memperlihatkan barang bukti tulang belulang Harimau Sumatera yang diamankan dari tangan pelaku di Blangpidie, Aceh Barat Daya, Jumat. (ANTARA/Suprian)

Bagikan:

BANDA ACEH - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menggagalkan transaksi jual beli tulang harimau Sumatera dan sisik trenggiling dengan menangkap tiga pelaku perdagangan satwa dilindungi tersebut.

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution mengatakan ketiga pelaku perdagangan tulang harimau dan sisik trenggiling itu ditangkap polisi pada Selasa, 25 Januari.

Ketiga pelaku tersebut yakni YF (46) warga Gampong Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie. TN (57) warga Gampong Aur Peulumat, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan dan SB (49) warga Gampong Lawe Ger-Ger, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.

Kapolres AKBP Muhammad Nasution didampingi Wakapolres Kompol Muhayat mengatakan, satwa dilindungi yang diamankan dari tangan ketiga pelaku yaitu tulang belulang harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) dan sisik trenggiling.

"Ketiga pelaku ditangkap berkat informasi dari masyarakat bahwa mereka melakukan transaksi jual beli tulang belulang harimau dan sisik trenggiling," katanya dikutip Antara, Jumat, 11 Februari.

Tim Satreskrim berkoordinasi dengan pihak Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Blangpidie untuk melakukan pemetaan lokasi yang dijadikan tempat transaksi tulang belulang satwa dilindungi itu.

"Sesampai di sana, tim kami melakukan pengintaian dan setelah para pelaku masuk ke lokasi tempat transaksi ketiga pelaku langsung kita tangkap," ujar Kapolres Nasution.

Dari tangan ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 set tulang belulang harimau dan 343,19 gram sisik trenggiling serta satu unit mobil innova yang digunakan oleh ketiga pelaku.

Polisi memprediksi harga barang bukti tulang belulang harimau sumatera yang disita dari tangan tersangka tersebut bisa mencapai Rp150 juta.

"Atas perbuatan itu, ketiga pelaku melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf JO pasal 40 ayat 2 UU nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda sebanyak 100 juta rupiah," katanya.