Bagikan:

MEDAN - Tim Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reskrimsus Kepolisian Daerah(Polda) Sumatera Utara(Sumut) menyita sebanyak 987,22 kilogram sisik trenggiling.

"Barang bukti yang disita sebanyak 18 karung berisi sisik trenggiling dengan berat 987,22 kilogram dari Kota Tanjungbalai," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut  Kombes Hadi Wahyudi di Medan dilansir ANTARA, Kamis, 8 Agustus.

Penyitaan barang bukti ini berawal dari laporan masyarakat adanya jual beli satwa dilindungi yakni sisik trenggiling di Kota Tanjugbalai, Sumut.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, personel yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut Kompol Fathir Mustafa melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka AH alias DD sebagai penjual serta pembelinya inisial R alias AN bersama barang bukti pada Minggu (8/8).

"AH mengakui mendapatkan sisik trenggiling dengan cara memasang jebakan di hutan, lalu menguliti dan mengambil sisik trenggiling yang dikumpulkan," kata dia.

Selanjutnya, AH menyimpan sisik trenggiling di rumah yang berlokasi di Jalan Cermai, Pasar, Tanjungbalai sebelum dijual.

"Modus pelaku untuk menjual satwa dilindungi tersebut melalui media sosial," kata Hadi.

Atas perbuatan para pelaku dikenakan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun penjara.