Ditangkap Polisi Saat Jual 12,8 Kg Sisik Trenggiling, Pemuda 37 Tahun di Padang Diancam 5 Tahun Penjara Denda Rp100 Juta
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu bersama barang bukti sisik trenggiling yang akan dijual pelaku/ANTARA/ HO 

Bagikan:

PADANG - Kepolisian Daerah Sumatera Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangkap pria berinisial RR (37) yang diduga menjual sisik trenggiling seberat 12,8 kilogram di Kota Padang.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan di depan sebuah masjid di Jalan Angkasa Puri, Kecamatan Koto Tangah.

Penangkapan dilakukan pada 31 Mei 2022 usai petugas mendapat informasi masyarakat soal aktivitas pelaku yang menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi.

Dari informasi tersebut, personel Tipidter Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar mencari lokasi, pelaku, beserta barang bukti benda-benda ilegal yang diperjualbelikan tersebut.

"Petugas menemukan langsung pelaku yang membawa sisik trenggiling tersebut di tempat kejadian perkara, kemudian mengamankannya," katanya di Padang, Antara, Kamis, 9 Juni. Pelaku disebutkan menjual dan memasarkan sisik trenggiling itu melalui media sosial.

Pada penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti 12,8 kilogram sisik trenggiling yang berada di dalam karung, satu sepeda motor, dua telepon genggam.

Ia mengatakan modus operandi pelaku ini memperniagakan bagian tubuh satwa yang dilindungi secara ilegal.

Tidak disebutkan nilai rupiah atas sisik hewan eksotis yang diperjualbelikan tersebut.

Pelaku bakal dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman pidana kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.