Bagikan:

AGAM - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (BKSDA Sumbar) melepasliarkan seekor satwa langka jenis trenggiling (manis javanica) ke dalam kawasan hutan cagar alam Maninjau, Kabupaten Agam, bertepatan pada Hari Lingkungan Hidup tanggal 5 Juni 2022.

Kepala Balai KSDA Sumatera Barat, Ardi Andono mengatakan, hewan dilindungi itu ditemukan oleh Yosa Mahendra, warga Jorong Bamban, Nagari Ampek Koto Palembayan, Agam bersama dua orang temannya ketika melintas di jalan raya, Rabu lalu.

Takut dindas kendaraan yang melintas, ia bersama temannya berupaya menyelamatkan dan selanjutnya melaporkannya kepada perangkat nagari setempat.

"Satwa selanjutnya dievakuasi oleh tim Patroli Anak Nagari (PAGARI) Baringin dan diserahkan kepada petugas resor konservasi wilayah Maninjau," jelasnya di Padang, Antara, Senin, 6 Juni.

Satwa dengan status konservasi IUCN, critically endangered (Kritis) itu dibawa ke kantor Resor Maninjau di Lubuk Basung untuk dilakukan observasi.

Dari hasil observasi trenggiling itu diketahui berkelamin jantan, dengan berat mencapai 8 kilogram, panjang 110 centimeter, dan tidak terdapat luka atau cacat pada tubuhnya. Dengan kondisi tersebut, trenggiling itu segera akan dilepaskan ke dalam kawasan hutan cagar alam Maninjau bersama dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada 5 Juni 2022.

Ia menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada warga yang telah ikut dalam upaya penyelamatan satwa dilindungi, dan berharap hal ini akan menjadi contoh tauladan bagi yang lainnya.

Trenggiling merupakan satwa langka yang paling banyak diburu oleh oknum pelaku kejahatan satwa liar.

Satwa ini diburu untuk dagingnya dikonsumsi sedangkan sisik kulitnya diperdagangkan sebagai bahan obat-obatan karena dipercaya mengandung zat tertentu.

Dalam perdagangan internasional, trenggiling masuk dalam kelompok Appendix I, yang artinya tidak boleh dimanfaatkan dan diperdagangkan. Sedangkan di Indonesia trenggiling dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 106 tahun 2018 dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemya.

Sesuai pasal 21 ayat undang-undang tersebut, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.

Setidaknya lima kasus dengan sepuluh orang pelaku perdagangan ilegal bagian tubuh satwa trenggiling telah diungkap oleh BKSDA Sumbar bersama para pihak sepanjang 2021-2022.

"Kedepannya BKSDA akan terus meningkatkan sosialisasi, edukasi dan pengawasan terhadap peredaran satwa liar," katanya.