Jual Hewan Langka Seperti Kucing Hutan dan Trenggiling Lewat Facebook, Pemuda di Sumbar Diancam Penjara 5 Tahun
Polda Sumbar gelar jumpa pers penangkapan pria menjual hewan dilindungi ( ANTARA)

Bagikan:

SUMBAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar menangkap seorang pria berinisial MAD (30) yang diduga menjual binatang dilindungi secara daring.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu mengatakan, pelaku ini tertangkap tangan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup oleh petugas. MAD ditangkap Jumat, 11 Maret di jalan Kampang Jua Kelurahan Kampung Jua, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg).

"Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa tiga ekor kucing hutan (Prionailurus Bengaliensis) dalam keadaan hidup, seekor trenggiling (Mavis Javanica) dan seekor kura-kura baning cokelat (Manouria Emys) dalam keadaan hidup, dan satu unit telepon genggam," jelasnya saat jumpa pers di Padang, Antara, Selasa, 15 Maret.

Menurutnya, deretan hewan yang diperjualbelikan pelaku termasuk daftar merah hewan terancam punah berdasarkan International Union for Conservation of Nature (IUCN). 

Pelaku menjual satwa hidup dengan memasukkan gambar atau video hewan yang akan dijual di aplikasi facebook @Hewan Peliharaan Padang. Selain itu juga ada dijual melalui aplikasi WhatsApp.

Pelaku mengaku membeli hewan dilindungi ini dari tangan orang lain. Misalnya, satu ekor ekor kucing hutan (Prionailurus Bengaliensis) dengan harga Rp200 ribu per ekor dan dijual kembali dengan harga Rp350 ribu per ekor.

Sementara untuk seekor trenggiling (Mavis Javanica) dibeli pelaku dengan harga Rp1 juta lalu dijual kembali kepada pembeli lokal dengan harga Rp3 juta. Lalu kura-kura baning cokelat (Manouria Emys) dibeli dalam keadaan hidup seharga Rp200 ribu lalu dijual ke pembeli lokal seharga Rp500 ribu.

"Kegiatan ini sudah berlangsung sejak Oktober 2021 hingga pelaku ditangkap oleh petugas," kata dia.

Pelaku disangkakan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.

Sementara, Kanit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKP Gusnedi menyebut, pelaku ditangkap setelah pihaknya bersama BKSDA Sumbar mendapatkan informasi dari masyarakat. Dan pelaku terkait dengan pelaku yang sebelumnya ditangkap.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, memang jaringannya sama dengan pelaku yang ditangkap dan telah ditangkap sebelumnya," kata dia.