MALUKU - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku kembali menerima penyerahan satwa liar berupa tiga ekor burung Nuri Kepala Hitam atau Lorius Loru dari PT Pelni Ambon.
“Petugas kami di Saumlaki menerima penyerahan satwa liar dari PT Pelni yang merupakan hasil temuan di atas kapal KM Leuser,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto di Ambon, Senin 13 November, disitat Antara.
Ia menjelaskan, satwa tersebut dalam kondisi sehat dan sudah diamankan di Stasiun Konservasi Satwa Saumlaki sebelum dilepasliarkan ke habitatnya.
Menurutnya, untuk pelaku yang membawa satwa dilindungi tersebut hanya diberikan pembinaan oleh petugas kapal setelah dilakukan pengamanan.
“Mereka bawa untuk oleh-oleh ke Pulau Jawa, dan pemiliknya lebih dari satu orang. Jadi kami hanya berikan pembinaan saja,” katanya.
BACA JUGA:
Seto juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih sadar akan kelestarian satwa di Maluku, bahwa banyak jenis satwa dan jenis burung endemik Maluku yang status hukumnya dilindungi oleh undang-undang.
Berdasarkan kententuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta (Pasal 40 ayat (2).