Petugas BKSDA Amankan 10 Burung Kakaktua yang Dimasukkan ke Pipa di Pelabuhan Hunimua Maluku
Polisi hutan mengamankan 10 burung kakaktua maluku yang dimasukkan ke dalam pipa paralon di Pelabuhan Hunimua, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku. (ANTARA/HO BKSDA)

Bagikan:

AMBON - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan 10 burung kakaktua Maluku di Pelabuhan Hunimua, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Menurut petugas polisi hutan dari BKSDA Maluku, Seto, sepuluh burung kakaktua maluku itu ditemukan dalam keadaan hidup di dalam mobil pikap putih bernomor polisi DE 8635 AG.

"Dari hasil pemeriksaan ditemukan burung yang dimasukkan ke dalam pipa paralon dan disimpan di samping boks ikan dan ditutupi dengan terpal warna biru," katanya dilansir ANTARA, Sabtu, 8 Oktober.

Burung-burung yang hendak dibawa ke Kota Ambon menggunakan kapal feri dari Pelabuhan Waipirit di Kecamatan Kairatu itu diamankan petugas saat kendaraan pengangkut turun dari kapal di Pelabuhan Hunimua. 

Menurut dia, pengemudi mobil pengangkut kakaktua maluku yang berasal dari Kecamatan Seram Utara di Kabupaten Maluku Tengah mengaku dititipi seseorang untuk membawa burung-burung tersebut ke Kota Ambon.

Orang yang menitipkan burung kakaktua Maluku berjanji menghubungi pengemudi tersebut setelah tiba di Ambon untuk mengambil burung.

Namun, menurut Seto, ketika pengemudi diminta untuk menelpon orang yang menitipkan burung kakaktua maluku kepadanya nomor telepon orang itu sudah tidak aktif.

Petugas mengamankan pengemudi mobil pembawa kakaktua, mencatat data pribadinya, meminta membuat surat pernyataan, serta memberikan penyuluhan kepadanya.

"Pelaku utamanya kita tetap cari," katanya.

Kakaktua Maluku (Cacatua moluccensis) termasuk satwa liar yang dilindungi menurut peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan.

Burung dengan paruh bengkok berwarna hitam itu warna bulunya sebagian besar putih, bola matanya bulat penuh, serta memiliki jambul dengan corak jingga.