AMBON - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku melalui Petugas Polisi Kehutanan BKSDA Maluku Resort Piru mengamankan 24 satwa dilindungi.
Sebanyak 24 satwa tersebut, terdiri atas 12 ekor Nuri Maluku (Eos bornea) dalam kondisi hidup, satu ekor Nuri Maluku (Eos bornea) dalam kondisi mati, dua ekor Kakaktua Maluku (Cacatua moluccensis), satu ekor Kakatua Jambul Kuning (Cacatua galerita), dan delapan ekor Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus).
“Petugas Polisi Kehutanan BKSDA Maluku Resort Piru yang didampingi Kepala Seksi Wilayah II dan Tim Patroli berhasil mengamankan 24 satwa,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto di Ambon dilansir ANTARA, Senin, 28 Agustus.
Keberhasilan pengamanan ini merupakan kerja sama kegiatan antara personel Resort Piru yang didampingi oleh Kepala Seksi Wilayah II Masohi dan Tim Patroli dengan POS Satgas RAMIL di Desa Waisamu, Kecamatan Kairatu Barat.
“Ini dalam rangka pengamanan peredaran tumbuhan satwa liar (TSL) di wilayah tersebut dalam rangka penyelamatan,” ujarnya.
Dia mengatakan barang bukti penanganan kasus itu, yakni puluhan satwa tersebut sedang direhabilitasi sebelum satwa-satwa tersebut dilepasliarkan ke habitatnya.
BACA JUGA:
Seto juga berharap, ke depan masyarakat akan lebih sadar dan dapat menjadikan pelajaran untuk masyarakat secara khusus, bahwa banyak jenis satwa, khususnya burung endemik maluku yang status hukumnya sudah dilindungi oleh undang-undang.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).