Bagikan:

AMBON - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku melepasliarkan 10 ekor satwa liar endemik di kawasan Huta Desa Eti, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.

Sepuluh ekor satwa liar tersebut yakni, delapan ekor Nuri Maluku (Eos bornea), satu ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus) dan satu ekor ular Sanca Batik (Phyton reticulatus).

“Satwa-satwa yang dilepasliarkan tersebut merupakan satwa hasil kegiatan patroli dan penjagaan peredaran TSL petugas Polisi Kehutanan Balai KSDA Maluku di wilayah kerja Resort Pulau Ambon serta penyerahan satwa hasil rescue dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon,” kata Kepala Balai KSDA Maluku Bapak Danny H. Pattipeilohy, di Ambon dilansir ANTARA, Jumat, 24 Februari.

Dia mengatakan, dipilihnya kawasan hutan yang ada di Desa Eti Kabupaten Seram Bagian Barat sebagai lokasi pelepasliaran satwa, dikarenakan kawasan hutan tersebut merupakan salah satu habitat asli dari satwa-satwa yang dilepasliarkan.

Selain itu kondisi hutan yang sangat luas dan masih terjaga kelestariannya dengan jumlah pohon dan sumber pakan yang melimpah menjadikan lokasi tersebut sangat cocok dan aman untuk dijadikan lokasi pelepasliaran satwa.

Danny mengaku, sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya, satwa-satwa tersebut sudah terlebih dahulu menjalani proses karantina, rehabilitasi dan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di kandang Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku di Kota Ambon. 

“Kami juga melakukan pemeriksaan sifat atau karakter liar satwa, sehingga dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa satwa-satwa yang dilepasliarkan tersebut dalam kondisi yang sehat, liar dan bebas dari virus pembawa penyakit,” ungkap Danny.

Dia berharap, satwa-satwa yang dilepasliaran ini dapat cepat beradaptasi dan berkembang biak di lingkungan barunya sehingga akan berdampak pada peningkatan populasi dan keragaman jenis satwa yang ada di kawasan hutan ini.

“Diharapkan juga dengan dilakukan pelepasliaran satwa endemik Kepulauan Maluku di wilayah ini akan menjadi contoh kepada masyarakat untuk turut serta menjaga sumber daya alam (SDA) khususnya satwa endemik Pulau Seram agar tidak punah dari habitat aslinya,” harapnya.

Sementara itu, Direktur KKHSG Kementerian LHK, Indra Exploitasia, sangat mengapresiasi langkah Balai KSDA Maluku dalam upaya penyelamatan satwa liar.

Menurutnya, kegiatan pelepasliaran satwa merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk mendukung Role Model Balai KSDA Maluku dalam upaya penanganan jaringan peredaran tumbuhan satwa liar (TSL) ilegal di Kepulauan Maluku.

“Pelepasliaran satwa liar merupakan salah satu upaya menyambungkan kegiatan konservasi insitu, mudah-mudahan satwa-satwa yang dilepasliarkan ini dapat bertahan hidup dan berkembang biak di habitat barunya,” katanya.

Burung Nuri Maluku (Eos bornea) dan Nuri Bayan (Eclectus roratus) adalah satwa liar yang statusnya dilindungi undang-undang dan merupakan salah satu jenis satwa endemik Kepulauan Maluku dengan penyebaran alaminya berada di wilayah Pulau Ambon, Pulau Seram, Pulau Buru, Pulau Aru dan sebagian Kepulauan Halmahera sehingga dalam dalam kegiatan pelepasliarannya harus dilakukan di habitat aslinya.