Bagikan:

AMBON - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melakukan translokasi 14 satwa liar endemik Kepulauan Maluku dari BKSDA Jakarta.

Sebanyak 14 satwa liar tersebut, yakni delapan ekor jenis burung dengan rincian dua ekor Nuri Hitam (Chalcopsitta atra), dua ekor Nuri Maluku (Eos bornea), satu ekor Kasturi Ternate (Lorius garrulus), dan satu ekor Nuri Raja Kembang (Aprosmictus jonquillaceus).

“Burung yang ditranslokasikan tersebut merupakan hasil kegiatan penyerahan dan pengamanan peredaran TSL Ilegal yang terjadi di wilayah kerja Balai KSDA Jakarta dan saat ini proses penegakan hukumnya telah selesai (inkrah) yang ditangani oleh Polda Metro Jaya,” kata Kepolisian Hutan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, di Ambon, dilansir ANTARA, Jumat, 23 September.

Sebelum ditranslokasikan ke Balai KSDA Maluku, burung-burung tersebut sudah terlebih dahulu dikarantina dan direhabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur milik Balai KSDA Jakarta di Jakarta Barat.

“Saat ini satwa liar tersebut sedang diistirahatkan dan dikarantina di Kandang Pusat Konservasi Satwa Maluku,” ujarnya.

Direncanakan dalam beberapa hari ke depan dilakukan pemeriksaan ulang kesehatan satwa oleh dokter hewan sebelum satwa-satwa tersebut dibawa untuk dilepasliarkan di habitat aslinya.

“Nanti akan ada pemeriksaan kembali, apakah sudah pantas dilepasliarkan atau belum. Kalau sudah, akan segera dilakukan pelepasliaran,” kata Seto.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).