Bagikan:

SOLO  - Petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengamankan 125 ekor burung yang masuk kategori satwa dilindungi. Burung disita dari pria yang menyewa kamar kos di Laweyan, Solo, Jawa Tengah.

Koordinator penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Agus Mardiyanto menyatakan satwa yang diamankan sebanyak 125 ekor. Sementara pelaku berinisial YAS (22), warga Laweyan Solo, kini dibawa ke Mapolres Surakarta untuk pemeriksaan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Tim langsung menyelidiki kasus ini. 

KLHK berkoordinasi dengan Polresta Surakarta sebelum menangkap pelaku. 

"Kami juga melakukan pelacakan pelaku sudah cukup lama melalui media sosial. Kami melacak pelaku perdagangan satwa ilegal itu," kata Agus dikutip Antara, Sabtu 27 Maret. 

Pelaku di rumah indekos tersebut menyewa tiga kamar. Dua kamar untuk tempat penyimpanan burung dan satu lainnya untuk tidur pelaku.

Satwa yang dilindungi berhasil diamankan petugas, antara lain burung kasuari satu ekor, kakatua raja satu ekor, kakatua jambul oranye delapan ekor, merak hijau dua ekor, bayan tiga ekor, nuri pelangi 26 ekor, dara mahkota atau mambruk 10 ekor, dan jagal papua 74 ekor.

Pelaku  menjual burung dengan mengirim lewat paket dengan dititipkan bus ke daerah pembeli. Masih diselidiki asal muasal burung-burung dari kawasan Indonesia timur itu. 

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 a Undang-Undang RI No.5/1990 yang menyebutkan setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

"Penanganan lebih lanjut kasus ini, akan ditangani oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah. Barang bukti 125 ekor satwa dilindungi itu, mau dikembalikan ke Papua atau bagaimana nanti yang menangani BKSDA Jateng," kata Agus.