Penyelundupan 96 Satwa Dilindungi di Papua Barat Berhasil Digagalkan
Kegiatan jumpa pers Kantor BBKSDA Papua Barat kota Sorong, Jumat (22/4) terkait 97 satwa liar berupa burung yang diamankan di KM Labobar (ANTARA/ Ernes Broning Kakisina)

Bagikan:

SORONG - Tim gabungan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam, Satgas Gakkum, dan Kepolisian menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 97 satwa liar ke luar Pulau Papua.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Besar KSDA Papua Barat Budi Mulyanto dalam jumpa pers di Kantor BBKSDA kota Sorong, Jumat, 22 April mengatakan, 97 satwa liar berupa burung yang diamankan tersebut sebanyak 96 berstatus dilindungi dan satu ekor berstatus tidak dilindungi.

Dia menjelaskan bahwa sebanyak 96 burung yang statusnya dilindungi tersebut adalah Nuri Bayan sebanyak 11 ekor, Mambruk Ubiat sebanyak 2 ekor, Nuri Kabare sebanyak 1 ekor, Nuri Coklat sebanyak 13 ekor, Kakatua Koki sebanyak 7 ekor, Kasturi kepala hitam sebanyak 40 ekor, Perkici Pelangi sebanyak 5 ekor, Nuri kelam sebanyak 6 ekor, dan Cenderawasih kuning kecil sebanyak 11 ekor.

"Sedangkan satwa liar burung yang statusnya masih kategori tidak dilindungi adalah jagal Papua sebanyak 1 ekor," ujarnya dilansir Antara.

Ia mengatakan bahwa satwa liar tersebut berasal dari Jayapura Provinsi Papua dengan tujuan Surabaya menggunakan kapal Pelni yang kemudian digagalkan di kota Sorong Provinsi Papua Barat.

Dikatakan bahwa satu orang terduga yang bertanggungjawab atas upaya penyelundupan satwa liar tersebut sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum oleh Satgas Gakkum.

Ia menyampaikan bahwa puluhan satwa liar tersebut akan dikembalikan ke Provinsi Papua untuk dilepasliarkan di habitatnya.

"Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penangkapan dan penjualan terhadap satwa liar yang dilindungi tetapi melestarikan untuk anak cucu di masa yang akan datang," kata dia.