PAPUA BARAT - Petugas Polhut dan PEH Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I Sorong Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat bersama Kantor Karantina Pertanian menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar dilindungi ke luar Papua.
Satwa liar dilindungi sebanyak 59 ekor tersebut berhasil diamankan saat hendak diselundupkan ke luar Papua Barat dengan KM Gunung Dempo, di Pelabuhan Kota Sorong, 28 Februari 2021 malam hari.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Besar KSDA Papua Barat Budi Mulyanto saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan ini. Penggagalan tersebut merupakan hasil pengawasan di Pelabuhan Sorong bersama karantina pertanian dan stake holder lainnya guna mencegah penjualan dan peredaran satwa liar secara ilegal.
"59 ekor satwa liar dilindungi yang berhasil diamankan adalah reptil dan burung yang sebagian merupakan satwa endemik Pulau Papua," jelasnya di Sorong, Antara, Selasa, 2 Maret.
Rincian satwa liar tersebut yakni, dua ekor nuri bayan (ecklectus roratus), satu ekor perkici pelangi (Trichoglossus haematodus), satu ekor jagal papua (Cracticus cassicus).
Kemudian, 15 ekor ular sanca hijau atau Morelia viridis, biawak hijau atau Varanus prasinus sebanyak 9 ekor, biawak maluku atau Varanus indicus sebanyak 14 ekor, sanca irian atau Apodaro papuana sebanyak satu ekor, sanca bibir putih atau Leiophyton albertisi sebanyak 3 ekor.
BACA JUGA:
Lainnya adalah biawak bunga tanjung atau Varanus salvadori sebanyak empat ekor, biawak sepik atau Varanus jobiensis sebanyak empat ekor, dan biawak tutul biru atau Varanus macraei sebanyak tiga ekor.
"Satwa liar dilindungi tersebut telah dibawa ke Kantor Karantina Pertanian untuk dilakukan pengecekan kesehatan. Dan direncanakan 2 Maret 2022 atau esok Kantor Karantina Pertanian akan melakukan rilis pada media," demikian.