Polda Riau Wanti-wanti Jual Beli Hewan Dilindungi Lewat Media Sosial
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto (tengah), menunjukkan sejumlah barang bukti satwa dan bagian hewan dilindungi (Foto: ANTARA/HO-Polda Riau)

Bagikan:

RIAU - Polda Riau mewaspadai jual-beli secara ilegal satwa atau bagian hewan yang  dilindungi melalui media sosial. Hal ini menyusul pengungkapan kasus satwa dilindungi beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, masyarakat bisa ikut andil dengan menjaga ekosistem hewan dilindungi tersebut. Pun kalau menemukan kasus penjualan, perbuaruan atau pembunuhan satwa bisa dilaporkan ke pihak berwajib.

"Imbauan ini kami sampaikan agar kita dapat mewariskannya kepada anak cucu kita," kata Sunarto lewat keterangan tertulisnya, Antara, Selasa, 20 Juli. 

Sebelumnya pada Jumat, 2 Juli lalu, aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau meringkus AH (28) terkait tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

AH diduga akan menjual berupa paruh burung enggang atau rangkong (Buceros rhinoceros) serta kuku harimau sumatera.

BACA JUGA:


Pelaku asal Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau ini, ditangkap di areal SPBU Pertamina di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru saat sedang menunggu pembeli bagian satwa dilindungi itu.

AH menyatakan, paruh satwa burung rangkong berasal dari daerah Kalimantan yang dibeli melalui media sosial dengan harga Rp1,1 juta. Pelaku juga mengaku akan menjualnya dengan harga Rp15 juta.

Jumlah barang bukti yang berhasil disita sebanyak lima paruh burung enggang dan satu kuku harimau sumatera, yang akan dijual lagi.

AH dijerat pasal 21 ayat (2) huruf d juncto pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Selain itu, dalam penjualan satwa paruh burung enggang itu juga melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.