Polisi Bongkar Jual-Beli Satwa Dilindungi Via Medsos di Bekasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (Foto: Humas Polri)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar dan menangkap pelaku jual-beli satwa dilindungi. Pelaku menjual satwa dilindungi melalui media sosial, yakni melalui Facebook dan WhatsApp.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku bernisial YI. Dia ditangkap pada Selasa, 19 Januari, di Kios burung pasar Sukatani, Jalan Raya Sukatani Desa Sukadarma Kec. Sukatani, Bekasi.

"Kami amankan satu orang, bagaimana mereka menyelundupkan dan jual-belikan hewan langka yang memang dilindungi oleh pemerintah dan sekarang ini sudah semakin langka," kata Yusri saat jumpa pers, Jakarta, Kamis, 28 Januari.

Menurut Yusri, kasus ini terbongkar karena ada laporan dari masyarakat. Berangkat dari laporan ini, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap perdagangan satwa dilindungi.

Yusri merinci, hewan langka itu antara lain, satu ekor Orang Utan dengan nama latin Pongo abelii; tiga ekor Burung Beo Nias dengan nama latin Gracula robusta; dan tiga ekor Lutung Jawa dengan nama latin Trachypithecus auratus

"(Pelaku) menyamarkan kegiatan tersebut dengan seolah-olah tersangka menjual hewan yang tidak dilindungi," ujar Yusri.

Dalam aksi jual beli ini, kata Yusri, tersangka telah meraup keuntungan sebesar Rp50 juta. Pelaku mengklaim, aksi jual beli satwa dilundungi dilakoni sejak Agustus 2020.

Atas perbuatannya, tersangka di kenakan Pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI No. 5 tahun 1990 tentang

Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.