KALSEL - Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polresta Banjarmasin menangkap empat orang pelaku jual beli satwa dilindungi jenis Burung Cucak Ijo sejumlah 28 ekor sebagai barang bukti sitaan.
Kasat Polairud Polresta Banjarmasin AKP Dading Kalbu Adie mengatakan, empat pelaku yang ditangkap, yakni AW (29) warga Kota Banjarmasin, SM (43) warga Kabupaten Banjar, AK (23) dan BY (39) Warga Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).
"Pelaku AK merupakan pemasok burung," ujar Dading di Banjarmasin, Kalsel, Senin 29 April, disitat Antara.
Secara kronologi, penangkapan bermula pada Sabtu 27 April, petugas mendapatkan informasi dari salah satu media sosial yang diduga melakukan transaksi jual beli satwa dilindungi di kawasan Pesisir Rawasari, Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
“Petugas langsung melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli dan berpura-pura membeli burung dari pelaku AW serta menanyakan harga satwa dilindungi tersebut,” tuturnya.
Pada saat transaksi, kata dia, petugas langsung menangkap AW dan rekannya BY di lokasi dan menyita barang bukti sebanyak 18 ekor burung Cucak Ijo.
Setelah itu, petugas mengembangkan penyelidikan berdasarkan keterangan dari kedua pelaku yang ditangkap. Hasil penyelidikan mengungkap akan ada pengiriman burung sebanyak 8 ekor yang didatangkan dari Kota Banjarbaru, tidak butuh waktu lama, tim meringkus pelaku SM dan menyita barang bukti.
Dading menuturkan pihaknya mencoba mengembangkan lagi penyelidikan untuk mencari tahu pemasok hewan dilindungi tersebut. Hingga akhirnya memperoleh informasi bahwa sang pemasok berinisial AK berada di Kapuas, Kalteng.
BACA JUGA:
Berdasarkan hasil penyelidikan itu, kata dia, petugas berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor Selat Kapuas, hingga akhirnya pelaku ditangkap di Kapuas, Kalimantan Tengah, pada keesokan hari tepatnya pada Minggu 28 April.
Dading mengungkapkan dari pelaku AK disita 2 ekor yang siap dijual kepada pembeli. Hasil penyelidikan, pemasok menjual satwa dilindungi tersebut ke luar daerah.
“Pelaku menjual satwa dilindungi ini dengan harga bervariasi mulai dari Rp200 ribu hingga Rp500 ribu,” ucapnya.
Satpolairud Polresta Banjarmasin juga mengungkap fakta bahwa pemasok melakukan transaksi melalui media sosial dengan cara menggunakan akun palsu agar tidak mudah dicurigai petugas.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf B Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 juta.
Kasat Polisi Kehutanan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalsel Yudono Susilo mengatakan, satwa yang disita tersebut merupakan salah satu hewan dilindungi berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 106 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Permen LHK Nomor 20 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
“Nantinya seluruh barang bukti sitaan ini akan dilepas ke alam liar,” ujar Yudono.