Bagikan:

TANJUNG SELOR - Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mengungkap tindak Pidana  perdagangan satwa dilindungi berupa 187 ekor burung cucak hijau (chloropsis sonnerati).

Kapolda Kaltara Irjen Hary Sudwijanto mengungkapkan satwa tersebut banyak hidup di wilayah Kabupaten Malinau, Tana Tidung, dan Bulungan.

"Burung ini sangat dilindungi dan harus dijaga kelestariannya," katanya, Kamis, 29 Agustus.

Hary menjelaskan, kasus ini terungkap 28 Agustus 2024. Saat itu, tim Ditkrimsus Polda Kaltara bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur (Ksltim) menggeledah ruko milik  tersangka berinisial BB di Tarakan Barat, Kota Tarakan.

"Di dalam ruko itu ditemukan satwa dilindungi yaitu cucak hijau.Tersangka merupakan warga Kota Surabaya, Jawa Timur, yang memiliki rumah berdomisili di Kota Tarakan," jelasnya.

Pelaku menjual satwa dilindungi ini secara ilegal dan melakukan jual beli secara konvensional di ruko milik pelaku serta menawarkan dagangannya melalui media sosial.

"Dari penelusuran kepolisian, pelaku banyak memasarkan burung cucak hijau di Surabaya, Jawa Timur. Untuk cucak hijau berjenis leher kuning dijual pada kisaran harga Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per ekor. Sedangkan, cucak hijau berleher hitam dijual Rp400 ribu per ekor," ujarnya.

"Keuntungan dari hasil penjualannya ini pelaku bisa mendapatkan Rp150 juta dari penjualan sebanyak 500 ekor burung cucak hijau per bulan," sambungnya.

Kapolda menegaskan, pelaku dapat disangkakan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Sanksi pidananya penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," katanya.