PONTIANAK - Polsek Kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak, Balai Karantina Kelas I Pontianak, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat (Kalbar), menggagalkan upaya pengiriman berbagai jenis burung dilindungi ke Pulau Jawa menggunakan angkutan laut.
"Begitu kami mendapat informasi akan ada pengiriman burung dilindungi, maka kami bersama Balai Karantina Kelas I Pontianak dan BKSDA Kalbar melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan 110 ekor burung siap dikirim ke Jawa melalui angkutan laut," kata Kapolsek Kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak Iptu Wendi Sulistiono dilansir Antara, Senin, 22 Februari.
Modus yang digunakan pelaku adalah memasukan ratusan burung ke dalam kardus, kemudian dimasukkan dalam keranjang buah dan masukkan lagi ke dalam sebuah truk jenis fuso dengan tujuan Pulau Jawa menggunakan transportasi laut.
Rincian jenis burung yang diamankan adalah, burung kapas tembak 1 ekor, kemudian burung kacer 102 ekor, burung cucak hijau 4 ekor, dan burung lovebird 2 ekor.
Satwa dilindungi itu sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018, katanya pula. "Untuk pemilik truk fuso, sopir dan lainnya masih sedang kami dalami, karena hingga kini belum diketahui pemiliknya," kata dia.
BACA JUGA:
Koordinator Pengawasan Penindakan Balai Karantina Kelas I Pontianak Joko Supriatno menyatakan, pengiriman atau pengangkutan burung-burung itu dilakukan secara ilegal, karena tanpa melampirkan dokumen dari pihak Balai Karantina Kelas I Pontianak dan BKSDA Kalbar.
"Karena pengiriman satwa dilindungi atau burung itu tanpa dilengkapi dokumen, maka dilakukan penyitaan dan selanjutnya akan dilepaskan ke habitat aslinya oleh BKSDA Kalbar," ujarnya.
Sedangkan, proses hukum dan langkah selanjutnya, diserahkan kepada pihak Polsek Kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak.