Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada setiap pelaku penyelundupan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, pemberian sanksi terhadap pelaku kejahatan tumbuhan dan satwa yang dilindungi merupakan komitmen pemerintah untuk melindungi kekayaan keanekaragaman hayati milik Bangsa Indonesia.

"Konsistensi kami dalam pengamanan dan penegakan hukum terhadap kejahatan tumbuhan dan satwa liar sangat penting untuk memastikan kekayaan hayati sebagai keunggulan komparatif Indonesia yang tidak dimiliki negara lain agar tetap lestari," ujarnya dalam keterangannya, Rabu 15 Februari, disitat Antara.

Rasio menuturkan pihaknya terus memperkuat berbagai kerja sama dengan aparat penegak hukum, seperti TNI-Polri, Bea Cukai, Badan Keamanan Laut, Badan Karantina Pertanian, BKSDA, PPATK, hingga kejaksaan. Kerja sama itu dilakukan sebagai upaya melindungi sumber kekayaan hayati di Indonesia.

Selain memperkuat kerja sama, KLHK juga memanfaatkan berbagai teknologi, di antaranya Cyber Patrol dan Intelligence Centre untuk mengawasi perdagangan tumbuhan dan satwa yang dilindungi oleh hukum.

KLHK mengklaim telah melakukan 1.915 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia, 453 operasi tumbuhan dan satwa liar yang telah dilakukan KLHK bersama kementerian dan lembaga lain, dan 1.348 perkara pidana dan perdat-pelaku kejahatan korporasi maupun individu-telah dibawa ke pengadilan.

Kasus terbaru yang ditangani oleh KLHK adalah kepemilikan dan pengangkutan satwa dilindungi tanpa izin yang dilakukan oleh warga negara Vietnam berinisial LVH yang berumur 40 tahun.

Pelaku adalah nahkoda kapal MV Royal 06 berbendera Vietnam sekaligus pemilik satwa dilindungi dari Indonesia yang rencananya diselundupkan ke Vietnam.

LVH berhasil diamankan dalam patroli Lantamal XII Pontianak di perairan Sungai Pontianak, Kalimantan Barat, pada 20 Desember 2022. Dalam patroli tersebut petugas menemukan 36 satwa liar yang dilindungi undang-undang.

Puluhan satwa liar dilindungi tersebut adalah bekantan sebanyak 16 ekor, burung kakak tua maluku sebanyak 10 ekor, burung kakak tua koki sebanyak tiga ekor, burung kakak tua putih sebanyak tiga ekor, burung kakak tua jambul kuning sebanyak tiga ekor, dan burung kakak tua raja sebanyak satu ekor.

Satwa-satwa itu dibeli dari beberapa orang. Penyidik kini masih melakukan pendalaman dari mana pelaku mendapatkan satwa-satwa tersebut, termasuk mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan lintas batas negara atau internasional satwa yang dilindungi.

Penyidik Penegakan Hukum KLHK Wilayah Kalimantan telah menetapkan pelaku berinisial LVH sebagai tersangka dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun dan denda paling tinggi Rp100 juta.

Barang bukti berupa satwa bekantan telah dilepasliarkan ke habitatnya melalui koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat. Sedangkan, satwa burung dilindungi saat ini masih dititipkan kepada Yayasan Planet Indonesia (YPI) untuk dirawat selagi menunggu pelepasliaran ke habitat asalnya di Papua dan Maluku.

Rasio menegaskan kasus penyelundupan yang dilakukan oleh warga negara asing merupakan ancaman terhadap kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem yang sangat penting bagi kehidupan Bangsa Indonesia.

Menurutnya, penyelundupan satwa yang dilindungi adalah kejahatan serius, lintas negara dan menjadi perhatian dunia internasional.

"Kejahatan ini harus kita hentikan dan tindak tegas. Pelaku harus dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan," pungkasnya.