PAPUA - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) menegaskan komitmen melakukan pendalaman dan pengembang kasus pedagang satwa liar dilindungi di wilayah Papua Tengah.
Hal itu dilakukan menyusul pengungkapan kasus perdagangan ilegal belasan Burung Kasturi Kepala Hitam dan Kakaktua Koki yang dilakukan melalui media sosial Facebook.
"Kami terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan perdagangan satwa liar dilindungi," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua, Leonardo Gultom dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Antara, Jumat, 24 Maret.
Sebelumnya pada 22 Maret 2023 tim penegak hukum lingkung hidup dan kehutanan yang terdiri dari Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat Brigade Kanguru bersama personel Polda Papua telah meringkus seorang pelaku perdagangan ilegal secara daring Burung Kasturi dan Kakaktua di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Dari tangan pelaku, tim mengamankan 13 ekor anakan Burung Kasturi Kepala Hitam dan tiga ekor anakan Kakaktua Koki.
Gakkum KLHK menjerat pelaku dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Leonardo menuturkan bahwa pemerintah berkomitmen melindungi sumber daya kekayaan hayati Indonesia, terutama dari aksi kejahatan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi.
Pemerintah melalui Gakkum KLHK terus memperkuat berbagai kerja sama dengan aparat hukum dan lembaga lainnya untuk menjaga kelestarian tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi tersebut.
Selain itu Gakkum KLHK terus memperkuat pemanfaatan teknologi mulai dari patroli siber dan pusat intelijen untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi.
BACA JUGA:
Sampai saat ini secara nasional Gakkum KLHK telah melakukan 1.915 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia, 453 diantaranya berupa operasi tumbuhan dan satwa liar serta 1.366 perkara pidana dan perdata telah dibawa ke pengadilan, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.