Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat teknis dengan Partai Prima di Kantor KPU RI Jakarta hari ini untuk membahas tindak lanjut putusan Bawaslu terkait verifikasi administrasi perbaikan terhadap partai tersebut.

"Setelah kami melaksanakan konferensi pers ini, kami akan mengadakan rapat teknis dengan Partai Prima," ujar anggota KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta, Antara, Jumat, 24 Maret. 

Dalam rapat itu, Idham mengatakan pihaknya berencana membuka kembali akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang sempat ditutup karena tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 telah selesai dilaksanakan agar Partai Prima dapat menjalani tahapan verifikasi administrasi perbaikan.

Di samping itu, tambah dia, KPU akan menjelaskan kepada Partai Prima mengenai teknis penyerahan persyaratan pendaftaran partai politik perbaikan sebagaimana yang dimuat dalam Putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 yang dibacakan di Jakarta, Senin (20/3).

Dalam putusan itu, Bawaslu memerintahkan sejumlah hal kepada KPU RI usai dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan Partai Prima. di antaranya KPU diperintahkan melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Salah satu pertimbangan Bawaslu dalam menyimpulkan KPU melakukan pelanggaran administrasi pemilu adalah perbuatan mereka yang telah menerbitkan Surat Nomor:Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 halaman 46 dari 49 1063/PL.01.1-SD/05/2022 serta tindakan lain yang menyertainya telah membatasi Partai Prima untuk memperbaiki atau mengganti dokumen persyaratan, berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan.

"Insyaallah, kami akan terima (persyaratan pendaftaran perbaikan itu) dalam rentang waktu maksimal 10x24 jam. Nanti, kami akan tanya kesanggupan mereka kira-kira berapa hari karena memang bicara tentang dokumen yang harus disampaikan Partai Prima adalah kelanjutan dari apa yang selama ini telah disampaikan partai itu kepada kami," jelas Idham.

Partai Prima, lanjut dia, hanya perlu memperbaiki dokumen yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau belum memenuhi syarat (BMS).

Idham menyampaikan hal itu sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Pasal 173 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Kami nanti akan menjelaskan kepada Partai Prima apabila memang ada persyaratan administrasi yang kurang atau persyaratan perbaikan administrasi itu dipenuhi seluruhnya. Kami akan melakukan tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sebagaimana yang tertuang dalam PKPU 4/2022," tambah Idham.