Biar Tak Cekcok Antarwarga, Dishub DKI Minta Adukan Parkir Liar Lewat Platform CRM Pemrov DKI
Ilustrasi situasi parkir kendaraan roda dua di pasar tradisional. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo meminta warga mengadukan keberadaan parkir liar lewat kanal Cepat Respon Masyarakat (CRM) milik Pemprov DKI Jakarta.

Hal ini menyikapi kasus perselisihan antartetangga, di mana warga mengeluhkan parkir liar kendaraan pelanggan kedai bakmi di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat.

"Parkir liar tidak mengenal apakah itu di jaringan jalan utama, konektor, maupun lingkungan. Kita memahami bahwa masyarakat, yang begitu di lingkungannya ada parkir liar, dapat melaporkan ke Pemprov DKI melalui CRM yang kemudian ini akan kami tindaklanjuti," kata Syafrin kepada wartawan, Rabu, 15 Februari.

CRM merupakan kanal integrasi pengaduan resmi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan di Jakarta yang bersifat nondarurat. Laporan yang masuk dalam CRM yang terdiri dari 13 kanal aduan akan ditindaklanjuti secara responsif.

Sejak 13 kanal aduan CRM dibuat pada 2017, CRM telah menindaklanjuti 944.026 aduan masyarakat. Syafrin menguraikan, setelah warga mengajukan pengaduan di kanal CRM soal parkir liar, jajaran Dishub DKI akan turun ke lapangan dengan tindakan persuasif.

"Tahapan yang kami lakukan pertama tentu humanis dan edukatif, selanjutnya persuasif. Tujuannya, agar masyarakat lebih sadar untuk tidak melaksanakan parkir di sembarang tempat karena jalan itu untuk lalu lintas kendaraan, bukan untuk parkir kendaraan," urai Syafrin.

Melanjutkan, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyebut pihaknya akan memanfaatkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), baik yang statis atau dinamis untuk mendeteksi parkir liar.

"Tadi parkir liar, kami juga sudah ada alat ETLE yang akan menempatkan pada titik-titik yang nanti di minta oleh Dishub. Kita akan selalu koordinasi," tutur Latif.

Adapun 13 kanal pengaduan resmi CRM Pemrov DKI, yaitu:

1. JAKI

2. Twitter @dkijakarta

3. Facebook Pemprov DKI Jakarta

4. E-mail [email protected]

5. Media sosial Gubernur

6. SMS via 08111272206

7. Web jakarta.go.id

8. Kantor Kelurahan

9. Kantor Kecamatan

10. Kantor Walikota

11. Pendopo Balai Kota

12. Kantor Inspektorat

13. Lapor 1708.