JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut akan melakukan penegakan hukum kepada juru parkir liar yang masih memungut tarif parkir di minimarket.
Hal ini berdasarkan hasil koordinasi Dishub bersama Satpol PP DKI dan aparat kepolisian.
"Ke depan, ini yang sedang kami koordinasikan untuk melakukan penegakan hukum, di mana karena dari hasil diskusi, kegiatan ini masuk dalam kegiatan tindak pidana ringan risikonya," kata Syafrin kepada wartawan, Rabu, 8 Mei.
Syafrin menargetkan pekan depan tim penindakan terjun ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan penjatuhan sanksi kepada jukir liar di minimarket yang masih bandel memungut tarif kepada warga yang membawa kendaraan.
"Kami koordinasikan, tidak hanya dari Satpol PP, tapi juga rekan-rekan pengadilan dan juga dari kejaksaan untuk bersama-sama turun menjadi satu tim untuk sidang di tempat," ungkap dia.
Selain itu, Syafrin juga meminta masyarakat membantu dengan melaporkan lokasi minimarket dengan jukir liar yang masih memugut bayaran parkir.
Pengaduan tersebut bisa dilakukan melalui platform CRM (cepat respon masyarakat) yang salah satunya lewat aplikasi JAKI.
Dalam kesempatan itu, Syafrin menegaskan bahwa ketentuan parkir di minimarket memang tak dipungut biaya. Sebab, hal itu merupakan fasilitas yang telah disediakan oleh pengelola minimarket.
"Memang di beberapa tempat minimarket memang sudah ada tulisan parkir gratis. Tapi, ada oknum-oknum yang tetap memanfaatkan oleh pengelolanya disebutkan gratis. Mereka mengatur dan kemudian memaksa masyarakat untuk membayar parkir," ujar Syafrin.
Namun, ada pengecualian pada minimarket yang berada di dalam satu kawasan pertokoan/ruko. Biasanya, terdapat pengelolaan parkir Dishub yang memungut tarif parkir kepada kendaraan masuk ke kawasan tersebut.
BACA JUGA:
"Di ruko yang memang disna sudah dipungut parkir tetap akan ada pembayaran parkir, karena memang sudah satu lokal dengan ruko-ruko di sana yang sudah dilakukan berlakukan parkir normal," imbuhnya.