Bagikan:

JAKARTA - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali resmi ditahan dalam kasus dugaan pemotongan dana aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap temuan uang senilai Rp2,7 miliar.

"Tentunya Rp2,7 miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami tim penyidik," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, Selasa, 7 Mei.

Kasus dugaan pemotongan dana Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) ini berawal saat Muhdlor membuat aturan pencairan insentif pajak daerah ASN untuk empat triwulan dengan menggunakan anggaran 2023.

Kemudian, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati diminta untuk mengurusi penghitungan kebijakan tersebut.

“Sekaligus (mengurusi) besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS (Ari Suryono) dan lebih dominan peruntukan uangnya bagi AMA (Ahmad Muhdlor Ali),” sebutnya.

Dalam perintahnya, ada permintaan potongan. Namun, untuk hitungannya diserahkan kepada Ari dan Siska.

“Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima,” sebutnya.

Dalam pemotongan ini, Ari juga meminta Siska untuk bertanggungjawab dalam penyerahan uang. Selanjutnya, uang diberikan oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk dalam tiga bidang pajak daerah yang ada.

“(Tujuannya) agar terkesan tertutup, AS memerintahkan SW (Siska Wati) supaya teknis penyerahan uangnya dilakukan secara tunai,” ucap Johanis.

Tak hanya itu, dalam rangkaian dugaan korupsi oni Ari diduga aktif mengoordinasikan penyerahan uang pemotongan ini kepada Muhdlor. Dana diberikan melalui orang kepercayaannya.

“Penyerahannya (uang untuk Muhdlor) dilakukan langsung SW sebagaimana perintah AS dalam bentuk tunai diantaranya diserahkan ke supir AMA,” terang Johanis.

Siska selalu melaporkan semua uang yang diserahkan Muhdlor kepada Ari. Total uang yang diduga sudah dinikmati mencapi Rp2,7 miliar.

 

Adapun, Muhdlor disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.