Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Koripsi atau KPK menyebut Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, turut menerima uang hasil pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo melalui sopirnya.

"Terkait proses penerimaan uang oleh AMA, penyerahannya dilakukan langsung SW sebagaimana perintah AS dalam bentuk uang tunai di antaranya diserahkan ke supir AMA," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, Selasa, 7 Mei.

Namun, belum bisa dipastikan nominal uang yang diterima Ahmad Muhdlor Ali. Hanya saja, KPK mengungkap temuan awal uang senilai Rp2,7 miliar dalam kasus tersebut.

"Tentunya, Rp2,7 Miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami Tim Penyidik," sebutnya.

Sejauh ini, uang itu diduga hasil pengumpulang dari pemotongan insentif ASN. Ahmad Muhdlor Ali disebut yang memerintahkan pemotongan.

Namun, untuk hitungannya diserahkan kepada Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati.

“Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima,” kata Tanak.

Dalam kasus ini, Ahmad Muhdlor Ali resmi ditahan KPK selama 20 hari kedepan terhitung mulai 7 Mei hingga 26 Mei 2024.

Bupati Sidoarjo itu diduga melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.