Fakta OTT KPK di Sidoarjo: 10 Orang Diamankan, 1 Orang Jadi Tersangka Korupsi di Pemkab
Ilustrasi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor (DOK Pemkab Sidoarjo)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Operasi tersebut dilakukan pada Kamis, 25 Januari di Sidoarjo, Jawa Timur. Terkait hal tersebut, fakta OTT KPK di Sidoarjo pun jadi perbincangan hangat.

Fakta OTT KPK di Sidoarjo

Perlu diketahui bahwa saat ini KPK belum menjelaskan secara rinci terkait OTT di Sidoarjo tersebut. Berikut ini rangkumkan sejumlah fakta terkait OTT KPK di Sidoarjo.

  1. 10 Orang Terjaring, Termasuk ASN

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sempat menjelaskan bahwa dalam OTT tersebut ada 11 orang yang terjaring. Bahkan ada ASN yang ikut terjaring dalam OTT tersebut.

  1. Terkait Pemotongan Insentif Pajak dan Retribusi Daerah

Operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK berkaitan dengan adanya dugaan pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah. OTT sendiri jadi salah satu bentuk tindak lanjut laporan masyarakat.

  1. 1 Orang Jadi Tersangka

Setelah OTT dilakukan, KPK melakukan gelar perkara. Hasilnya, KPK menentapkan Siska Wati yang merupakan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo sebagai tersangka OTT Sidoarjo.

Tersangka Siska Wati diduga melakukan pemotongan insentif para pegawai BPPD Sidoarjo dengan jumlah mencapai Rp2,7 miliar.

"Ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu SW (Siska Wati) Kasubag Umum dan Kepegawaian BPBD Sidoarjo," jelas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari.

  1. Pemotongan Dilakukan Tahun 2023

Pemotongan insentif sendiri dilakukan oleh Siska pada tahun 2023. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, total uang yang dipotong dari ASN BPPD jumlahnya Rp2,7 miliar. Insentif sendiri harusnya diterima oleh para pegawai BPPD Sidoarjo atas perolehan pajak sebesar Rp1,3 triliun yang berhasil dikumpulkan di tahun 2023. Siska sendiri diduga melakukan potongan 10 hingga 30 persen.

Uang diserahkan dalam bentuk tunai. KPK sendiri berhasil mengamankan uang sebesar Rp69,9 juta dalam OTT dari total Rp2,7 miliar.

"Khusus di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar," jelasnya.

  1. Diduga Dilakukan Sejak 2021

KPK sendiri terus mengusut kasus pemotongan insentif yang terjadi di Pemkab Sidoarjo. Ghufron menjelaskan, dugaan sementara pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo terjadi sejak tahun 2021.

  1. Mengalir ke Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo

Pemotongan insentif ASN sendiri dikumpulkan dan diduga digunakan untuk membiayai keperluan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.

"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya kebutuhan untuk Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," jelas Nurul Ghufron.

Siska sendiri mengajukan permintaan potongan dana insentif ke ASN secara lisan. Ia juga melarang para ASN untuk membicarakan potongan tersebut melalui aplikasi pesan seperti WhatsApp.

Itulah informasi terkait fakta OTT KPK di Sidoarjo. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.