JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka kasus korupsi. Selain dia, ada lagi lima orang lainnya yang juga jadi tersangka. Mereka jadi tersangka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.
Para tersangka ini adalah, Saiful, tiga orang penerima suap, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto; serta Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.
Sedangkan sebagai pihak pemberi suap berasal dari unsur swasta yaitu Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah mengamankan 11 orang dalam operasi tangkap tangan pada Selasa, 7 Januari di Sidoarjo. Kasus ini merupakan operasi senyap atau OTT pertama di era kepemimpinan Ketua KPK periode 2019-2024 Firli Bahuri.
"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari.
KPK juga menyita uang Rp1.813.300.000 dalam kasus ini. Uang tersebut berbentuk pecahan uang rupiah nominal Rp100 ribu.
Alex menjelaskan, kasus ini berawal pada tahun 2019, Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek dan diikuti oleh salah satu kontraktor bernama Ibnu Ghopur.
Kemudian, pada bulan Juli 2019, Ibnu melapor pada Bupati Sidoarjo Saiful Ilah jika dirinya ingin mengerjakan suatu proyek. Hanya saja, ada proses sanggahan dalam pengadaannya, sehingga ia bisa tidak mendapatkan proyek tersebut.
Dalam kesempatan itu, Ibnu meminta Saiful agar memenangkannya dalam pengerjaan proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar.
BACA JUGA:
Selanjutnya, dari pertemuan itu, secara berturut sejak Agustus-September 2019, Ibnu melalui beberapa perusahaan memenangkan 4 proyek. Proyek itu adalah pembangunan wisma atlet senilai Rp13,4 miliar; proyek pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar; proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar; dan proyek peningkatan Afv. Karang Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.
"Setelah menerima termin pembayaran, IGR (Ibnu Ghopur) bersama TSM (Totok Sumedi) diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo," ujar Alex.
Pemberian uang terhadap Bupati, kata Alex sudah terjadi sebelum OTT dilakukan. "Ini merupakan penerimaan yang sudah terjadi sebelum OTT dilakukan pada 7 Januari, yaitu SSA selaku Kabag ULP diduga menerima sebesar Rp300 juta pada akhir September dan sebanyak Rp200 juta diantaranya diberikan kepada Bupati SFI pada Oktober 2019" jelas Alex.
"Kepada JTE selaku PPK sebesar Rp240 juta dan kepada SST selaku Kadis PU dan BMSDA sebesar Rp200 juta pada 3 Januari," imbuhnya.
Atas perbuatan Saiful dan bawahannya yang menerima suap, kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi kemudian disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP