Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Penangkapan ini, tanpa meminta izin kepada Dewan Pengawas KPK meski mereka melakukan penyadapan. Sesuai dengan aturan KPK yang baru, penyadapan KPK mesti meminta izin Dewan Pengawas.

Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris menyatakan, pimpinan KPK tak perlu meminta izin untuk melakukan penyadapan OTT Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Langkah ini juga dilakukan KPK dalam penanganan kasus OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Terkait OTT KPK di Sidoarjo maupun komisioner KPU tidak ada permintaan izin penyadapan kepada dewan pengawas," kata Syamsuddin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 8 Januari.

Alasannya, saat itu pimpinan masih menggunakan prosedur undang-undang KPK lama dan prosesnya penyidikan serta penyadapan dua kasus tadi sudah terjadi sejak kepemimpinan Agus Rahardjo yang belum ada Dewan Pengawas KPK.

Menurutnya, Dewan Pengawas KPK juga memahami langkah pimpinan lembaga antirasuah itu yang melaksanakan OTT tanpa persetujuan mereka. Sebab, belum ada organ yang mengatur dewan ini akibat perpresnya baru saja ditandatangani.

"Dewas sendiri belum memiliki organ karena perpres tentang organ Dewas baru turun. Karena masih transisional dari undang-undang lama ke undang-undang baru, dewas dapat memahami langkah pimpinan KPK," kata dia.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD tak mempermasalahkan OTT ini tanpa izin Dewan Pengawas. Kata dia ini hal yang wajar karena operasi senyap tersebut telah dilakukan sejak lama sebelum pimpinan KPK baru di lantik pada Jumat, 20 Desember 2019.

"Kalau OTT itu mengintipnya (penyelidikannya) kan berbulan-bulan, sehingga perintah dan persetujuan pengintipannya berdasarkan undang-undang yang lama itu berlaku," kata Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Januari.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan, operasi penindakan ini boleh saja diawali dari pimpinan KPK periode sebelumnya. Hanya saja, tanggungjawab hukum tetap berada di bawah Firli Bahuri cs dan Dewan Pengawas KPK yang sudah terikat dalam asumsi hukum.

Sehingga tak bakal ada masalah yang diakibatkan, meski penyadapan itu dilakukan tanpa seizin dewan pengawas. "Karena tidak cukup dua bulan menyadap orang sampai OTT itu. Jadi, tidak apa-apa enggak ada masalah hukum di situ," ungkapnya.