ICW Laporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas, KPK: Bentuk Kontrol Publik
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah Indonesia Corruption Watch (ICW) yang melaporkan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ke dewan pengawas pada Jumat, 11 Juni kemarin. Laporan ini bahkan disebutnya sebagai bentuk kontrol publik terhadap lembaga antirasuah.

"Kami melihat hal ini sebagai fungsi kontrol publik yang berjalan dengan baik dalam agenda pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip Sabtu, 12 Juni.

Meski begitu, dia menyebut pelaporan ICW terkait penggunaan helikopter oleh Ketua KPK Firli Bahuri sebenarnya sudah pernah diproses dan hasilnya telah diumumkan ke publik pada 24 September lalu. 

Namun, pihaknya tak keberatan dengan laporan yang dilakukan pegiat antikorupsi tersebut dan mempersilakan Dewan Pengawas KPK untuk melaksanakan tugasnya. "KPK tetap menghormati tugas dan kewenangan Dewan Pengawas KPK atas laporan ini dan menyerahkan sepenuhnya untuk proses tindaklanjutnya," tegas Ali.

Lebih lanjut, dia menegaskan pelaporan ini tak akan mengganggu kerja pemberantasan korupsi. "KPK berkomitmen terus menjalankan seluruh agenda dan strategi pemberantasan korupsi," ungkapnya.

"Kami berupaya selesaikan perkara selesaikan perkara korupsi yang menjadi tunggakan bertahun-tahun lalu dan juga mengungkap dugaan perkara korupsi baru dengan tanpa pandang bulu," imbuh Ali.

Seluruh kerja pemberantasan korupsi ini juga dipastikan akan tetap berlandasakan ketentuan perundangan yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, ICW kembali melaporkan Firli ke Dewan Pengawas KPK. Laporan ini berkaitan penggunaan helikopter saat dirinya melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja.

Ini merupakan laporan kedua kalinya yang dilakukan ICW terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli. Pada 2020, organisasi antikorupsi ini pernah melaporkan Firli ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik saat operasi tangkap tangan (OTT) Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

"Hari ini ICW melaporkan kembali Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Juni.

Selain melapor ke Dewas KPK, ICW, kata Kurnia, juga sudah melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Firli ke Bareskrim Polri.

Dirinya memastikan laporan yang dilayangkan kali ini berbeda dengan putusan etik yang sudah pernah dijatuhkan kepada Firli terkait penyewaan helikopter ini. Diketahui, beberapa waktu lalu, Firli memang sudah dijatuhi sanksi etik ringan oleh Tumpak Hatorangan Panggabean dkk dalam penyewaan helikopter.

Penyebabnya, ICW melaporkan ketidakjujuran Firli soal nilai penyewaan helikopter tersebut. Berdasarkan informasi yang mereka dapatkan, harga penyewaan helikopter jenis Eurocopter (EC) kode PK-JTO yang ditumpangi Firli itu sekitar Rp 39 juta perjam. Sementara Firli menyebut menyewa helikopter tersebut Rp 7 juta perjam.

Sehingga, Dewan Pengawas KPK harusnya bisa menelusuri lebih dalam kwitansi penyewaan helikopter yang diberikan Ketua KPK tersebut. Apalagi, ICW juga telah melampirkan temuannya.