Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali dalam kasus dugaan pemotongan dana ASN di wilayahnya, Senin, 7 Mei. Penahanan dilakukan usai penyidik memeriksanya.

“Dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Mei 2024.

Penahanan terhadap Ahmad Muhdlor Ali dilakukan atas dasar kebutuhan penyidikan. Waktu penahanan itu bisa ditambah jika penyidik membutuhkan waktu tambahan untuk melengkapi berkas perkara.

“Untuk kebutuhan penyidikan,” ujar Johanis

Penahanan dilakukan setelah Muhdlor dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Upaya paksa ini dilakukan setelah bupati Sidoarjo itu menghadiri pemeriksaan dengan sukarela.

Adapun, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemotongan dana ASN di Sidoarjo. Mereka yakni Ahmad Muhdlor Ali, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.

Untuk Siska ditetapkan sebagai tersangka usai tertangkap KPK bersama dengan uang Rp69,9 juta di dekatnya. Sementara Ari menjadi tersangka beberapa waktu setelahnya setelah penyidik melakukan pengembangan kasus.

Uang itu berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo. Dia ditangkap saat hendak menerima duit tersebut.

Dana Rp69,9 juta yang disita penyidik hanya sebagian kecil dari total keseluruhan uang yang telah diterima Siska. Dia diperkirakan sudah menerima Rp2,7 miliar, dan melakukan permainan kotor tersebut selama 2023. Dalam kasus ini, Siska diduga telah memotong dana insentif sebagian aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sidoarjo secara sepihak.

Pemotongan dana itu juga diberitahukan Siska secara lisan kepada sejumlah ASN. Dia juga meminta para pegawai negeri itu tidak membahas permainan kotor tersebut dalam percakapan WhatsApp.