Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ke luar negeri.

Upaya ini dilakukan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemotongan insentif pegawai lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).

"Pihak yang dicegah dimaksud benar Bupati Sidoarjo," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 16 April.

Ali mengatakan Ahmad Muhdlor Ali dicegah selama enam bulan sejak awal April. Jangka waktu ini nantinya bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

Upaya pencegahan ini diharapkan agar Ahmad Muhdlor Ali kooperatif saat dipanggil penyidik, ungkap Ali.

"Karena adanya pengembangan dari penyidikan perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo dan perlunya keterangan pihak terkait untuk kooperatif hadir setiap kali agenda pemanggilan dari tim penyidik untuk itu diperlukan adanya pengajuan cegah," tegas Ali.

Diberitakan sebelumnya, komisi antirasuah telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dugaan pemotongan insentif pegawai di BPPD. Gelar perkara sudah dilakukan sebelum penetapan tersebut.

Adapun dalam kasus ini, KPK sudah lebih dulu menetapkan Kasubbag Umum Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka. Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang berujung ditemukan uang R69,9 juta.

Selanjutnya, penyidik menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suyono. Totak uang yang dipotong Siska diduga mencapai Rp2,7 miliar sejak 2023.

Pemberitahuan pemotongan uang itu disebut dilakukan secara lisan. Para pegawai BPPD juga tidak boleh membahasnya melalui pesan singkat.