Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Kali ini pengadaan x-ray statis, x-ray trailer atau kontainer di Badan Karantina Pertanian diduga jadi bancakan.

“KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan sebagaimana tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Agustus.

Dugaan korupsi ini disebut telah diusut sejak 12 Agustus lalu, sambung Tessa. “Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk jumlah tersangka, inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

Dalam kasus ini, KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah enam orang ke luar negeri. Pencegahan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 dan berlaku selama enam bulan.

Tessa memerinci enam orang yang dicegah itu berinisial WH, IP, MB, SUD, CS dan RF. “Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” pungkasnya.