Pencegahan 4 Orang di Kasus Korupsi LNG Pertamina Diperpanjang KPK
Ilustrasi KPK. (Antara-M Adimaja)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap pihak yang diduga terlibat kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021. Ada empat orang yang dicegah berpergian.

"KPK kembali memperpanjang masa cegah tidak bepergian keluar negeri terhadap empat orang yang terkait dengan perkara ini hingga enam bulan ke depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 22 Desember.

Ali tak memerinci identitas keempatnya. Namun, dia mengatakan langkah ini dilakukan untuk memudahkan penyidik meminta keterangan mereka.

"Cegah tersebut dimulai bulan Desember 2022 hingga Juni 2023," jelasnya.

Lebih lanjut, pihak yang dicegah ke luar negeri itu diminta kooperatif. Mereka harus memenuhi panggilan penyidik apalagi KPK berkomitmen mengusut tuntas dugaan korupsi ini.

"KPK berkomitmen penuh untuk menyelesaikan penyidikan perkara ini hingga proses persidangan," tegas Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK sudah menetapkan tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan liquified natural (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021. Hanya saja, nama dan konstruksi perkara hingga saat ini belum disampaikan ke publik.

Selain itu, komisi antirasuah telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah empat orang ke luar negeri di kasus ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pihak yang dicegah yakni mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, Harri Karyulanto, Yenni Andyani, dan Dimas Mohamad Aulia.

Selain itu, sejumlah saksi yang diduga mengetahui perbuatan para tersangka sudah dipanggil penyidik KPK. Salah satunya, mantan Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soejipto yang diminta menjelaskan jual beli pengadaan LNG di Pertamina tahun 2011-2021.