Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah empat orang ke luar negeri terkait dugaan gratifikasi di PT Pertamina (Persero). Pencegahan diajukan untuk enam bulan mendatang.

“Agar proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT PTM Persero dapat berjalan lancar, KPK telah ajukan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap empat orang pihak yang diduga terkait dengan perkara ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 6 November.

Ali tak memerinci siapa pihak yang diminta untuk dicegah ke luar negeri. Tapi, dia menyebut salah satunya adalah pejabat di perusahaan pelat merah.

“Cegah ini berlaku untuk enam bulan kedepan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan,” tegasnya.

“KPK ingatkan agar para pihak dimaksud kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan tim penyidik,” sambung Ali.

 

Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut dugaan gratifikasi yang diterima para tersangka mencapai belasan miliar rupiah. Belum dirinci para pelakunya sebab pencarian barang bukti masih dilakukan.

Tak hanya kasus ini, komisi antirasuah juga mengusut dugaan korupsi pengadaan Liquified Natural Gas (LNG) oleh perusahaan pelat merah tersebut. Eks Direktur PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan terjerat dalam kasus ini.

Karen diduga KPK telah membuat negara merugi 140 juta dolar Amerika Serikat atau Rp2,1 triliun. Penyebabnya, kargo LNG yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik.

Akibatnya kargo over supply, PT Pertamina akhirnya membuat penjualan di pasar internasional dengan kondisi rugi. Padahal, komoditas ini juga tak pernah masuk ke Indonesia dan digunakan seperti tujuan awalnya.