JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan gratifikasi di PT Pertamina (Persero) terkait tender pengadaan katalis. Nilai penerimaannya disebut mencapai belasan miliar rupiah.
“Saat ini KPK telah membuka penyidikan perkara terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT PTM Persero,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 6 November.
Ali menegaskan nilai gratifikasi hingga belasan miliar rupiah itu sebagai bukti awal penyidikan. Namun, dia belum memerinci siapa saja tersangka dalam kasus ini.
Katanya, para tersangka maupun perbuatan mereka baru akan disampaikan dalam upaya paksa. “Kecukupan alat bukti tetap menjadi landasan kami untuk menyampaikan kepada publik terkait identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi lengkap uraian perkara, dan pasal yang disangkakan,” tegas Ali.
“Hal ini tentunya akan kami sampaikan saat dilakukan penangkapan maupun penahanan,” sambungnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, komisi antirasuah juga mengusut dugaan korupsi pengadaan Liquified Natural Gas (LNG) oleh perusahaan pelat merah tersebut. Eks Direktur PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan terjerat dalam kasus ini.
Karen diduga KPK telah membuat negara merugi 140 juta dolar Amerika Serikat atau Rp2,1 triliun. Penyebabnya, kargo LNG yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik.
Akibatnya kargo over supply, PT Pertamina akhirnya membuat penjualan di pasar internasional dengan kondisi rugi. Padahal, komoditas ini juga tak pernah masuk ke Indonesia dan digunakan seperti tujuan awalnya.