Wamenkumham Eddy Hiariej Dicecar Penyidik KPK Terkait Pemberian Uang Pengurusan Administrasi PT CLM
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (kemeja biru) menghadiri pemeriksaan penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Jumat 28 Juli. (Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik penerimaan uang terkait pengurusan administrasi Citra Lampia Mandiri (CLM) dari Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri terkait pemeriksaan Wamenkumham Eddy Hiariej pada Senin, 4 Desember kemarin. Katanya, ada dugaan administrasi diurus tak sesuai aturan dan ada dugaan penerimaan uang.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan peran dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, dalam upaya penyelesaian pengurusan Administrasi Hukum Umum di Kemenkumham oleh PT CLM yang diduga tanpa melalui aturan semestinya disertai adanya dugaan pemberian sejumlah uang,” kata Ali kepada wartawan, Selasa, 5 Desember.

Belum dirinci Ali jumlah uang yang diduga diberikan oleh perusahaan itu. Pengusutan bakal segera dilakukan.

Sementara itu, Eddy Hiariej memilih bungkam dan menebar senyum setelah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 4 Desember. Ia diperiksa selama tujuh jam oleh penyidik komisi antirasuah.

Dalam kasus ini, Eddy sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Dia diduga menerima gratifikasi dan suap.

KPK mengungkap bentuk gratifikasi itu diduga berupa penerimaan sejumlah uang terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan. Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) sudah ditandatangani sejak dua minggu lalu.

Komisi antirasuah juga sudah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka. Surat tersebut telah diterima Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) pada Jumat, 1 Desember.

Untuk mengusut kasus ini, KPK juga sudah minta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah empat orang ke luar negeri. Selain Eddy, mereka yang dicegah adalah Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana yang merupakan asisten pribadinya. Sementara satu pihak swasta adalah Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.