Selain Karen Agustiawan, KPK Minta 3 Orang Lainnya Dicegah ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi di Pertamina
Karen Agustiawan/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah empat orang ke luar negeri.

Pencegahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan liquified natural (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

"KPK telah mengajukan tindakan cegah terhadap empat orang untuk berpergian ke luar negeri pada pihak Ditjen Imigrasi," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 14 Juli.

Ali mengatakan pencegahan ini dilakukan demi mempermudah penyidik meminta keterangan dari keempat orang tersebut. Keempatnya bakal dicegah selama enam bulan hingga 8 Desember.

"Kami berharap berharap pihak-pihak yang dicegah tersebut, nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," tegasnya.

Ali memang tak memerinci siapa saja yang dicegah keluar negeri. Namun, Ditjen Imigrasi Kemenkuham mengatakan mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan telah dicegah ke luar negeri.

"(Dicegah keluar negeri, red) atas nama Karen A," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 Juli.

Sama seperti Ali, dia mengatakan pencegahan tersebut dilakukan enam bulan terhitung sejak 8 Juni lalu.

Sebelumnya, KPK memang sedang mengusut dugaan korupsi dalam proses jual beli liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.

Ada pun dugaan korupsi ini terjadi sekitar 2011-2012. Sejumlah saksi juga sudah dipanggil dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Direktur PT PLN periode 2011-2014 Nur Pamudji.

Namun, pengumuman para tersangka belum dilakukan. Sebab, kebijakan pimpinan komisi antirasuah di era Firli Bahuri dkk, tersangka diumumkan bersamaan dengan upaya paksa penahanan.