PANDEGLANG – BA (20), warga Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang menjadi tersangka atas kasus pencabulan anak di bawah umur. BA digiring oleh keluarga korban ke Polres Pandeglang, Senin 11 Juli.
“Benar telah diamankan pelaku pencabulan berinisial BA yang telah mencabuli anak berusia 15 tahun, pelaku diamankan dan diserahkan ke unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang oleh keluarga korban pada Senin (11 Juli),” kata Fajar, melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 Juli.
Fajar menuturkan, keluarga korban melaporkan pelaku setelah korban mengeluh mengalami sakit di bagian kelamin.
“Pencabulan dilakukan sebanyak dua kali, dengan adanya kejadian tersebut korban mengeluh mengalami sakit di bagian kelamin,” tutur Fajar.
Fajar juga menjelaskan modus dari pelaku kepada korban adalah berjanji akan menikahi korban. Namun, lanjut Fajar, faktanya tidak demikian.
BACA JUGA:
“Modus dari pelaku adalah menjanjikan kepada korban akan menikahi korban setelah melakukan aksi tersebut,” jelasnya.
Sementara itu Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah merasa geram atas kejadian kekerasan seksual yang kerap terjadi di wilayahnya. Dia mengimbau kepada masyarakat agar lebih ketat lagi menjaga anak-anak mereka ketika berada di rumah maupun diluar rumah.
"Ini imbauan untuk masyarakat agar lebih ketat menjaga keluarganya. Ini kejahatan yang sangat serius karena sangat merusak generasi muda kita,” imbau Belny.