Bagikan:

JAKARTA - Tiga predator anak di bawah umur berinisial MA (19), TM (22) dan MY (29) diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Serang. Ketiga pelaku sebelumnya sempat menjadi bulan-bulanan massa yang kesal atas perbuatannya.

"Sebelumnya para pelaku ini diamankan oleh warga, untuk menghindari amukan warga, pelaku dibawa oleh anggota Satreskrim ke kantor Polres Serang," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada wartawan, Kamis 18 November.

Ketiga pelaku kedapatan melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih belia. Kapolres mengatakan, dari pengakuan para pelaku, mereka telah melakukan perbuatan cabul dan persertubuhan terhadap anak yang masih di bawah umur.

"Mereka mengakui perbuatannya," ujarnya.

Kejadian bermula ketika keluarga korban beserta puluhan orang mencari keberadaan korban yang tidak pulang ke rumah selama dua hari dua malam.

"Jadi selama tidak pulang, ternyata korban ada bersama pelaku," ucapnya.

Ketiga pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Beruntung, ketiga pelaku berhasil diamankan polisi. Hingga kini ketiganya telah mendekam di sel tahanan Polres Serang.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Kami meminta kepada para orang tua agar lebih ekstra lagi dalam menjaga anak dan lakukan pengawasan secara ketat ketika menggunakan ponsel," katanya.