CIANJUR - Aparat Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, akhirnya menangkap pria berinisial NS (50), pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Cianjur. NS sudah buron selama dua bulan.
Kasat Reskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto mengatakan, penagkapan dilakukan setelah penyidik menerima informasi warga bahwa pelaku berada di Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Sabtu kemarin.
"Kami langsung menyebar petugas untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sempat melarikan diri selama dua bulan. Pelaku yang ditangkap langsung digiring ke Mapolres Cianjur," katanya di Cianjur, Antara, Minggu, 19 November.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku masuk lewat jendela saat korban tertidur lelap.
Korban yang terbangun sempat diancam agar tidak melapor kepada orang tua. Sudah tiga kali NS melakukan aksi bejatnya ini.
Namun saat aksi ketiga, saudara pria korban memergoki. NS langsung kabur ke luar kota sedangkan kelurga korban langsung mengadu ke polisi.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Sebelumnya pada Agustus 2023, keluarga korban pemerkosaan didampingi kuasa hukumnya melaporkan kasus yang menimpa anaknya ke Mapolres Cianjur. Pelaku sebanyak tiga kali masuk ke kamar korban melalui jendela pada malam hari.
BACA JUGA:
Korban sempat diancam akan dibunuh jika menceritakan perbuatan bejat pelaku kepada orang tuanya atau warga.
"Korban menceritakan seluruhnya kepada keluarga yang akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolres Cianjur. Namun, saat hendak ditangkap, pelaku sudah melarikan diri sehingga pelaku masuk DPO Polres Cianjur," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto.