Bagikan:

JAKARTA – Seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil ditangkap jajaran Polsek Penjaringan, Jakarta Utara. Pelaku yang kini sudah menjadi tersangka, berinisial M, merupakan pengelola

Kafe Melati, sebuah lokalisasi di Gang Royal di RT03/RW013 Kelurahan Penjaringan.

"Tersangka kasus TPPO Gang Royal inisial M yang sedang dicari kini sudah diamankan oleh tim Resmob Polsek Metro Penjaringan pada Sabtu (2 September) di wilayah Tambora, Jakbar. Yang bersangkutan adalah pengelola kafe tersebut," kata Kepala Polsek Metro Penjaringan Komisaris Polisi M Probandono Bobby Danuardi kepada wartawan, Senin, 4 September.

Bobby mengatakan M kabur ke Jakarta Barat setelah dinyatakan sebagai orang yang mempekerjakan tersangka TPPO di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara yang sudah ditangkap lebih dulu pada 15 Agustus 2023 lalu, yakni pria berusia 23 tahun, Tiar Wahyudin (TW).

TW ditetapkan sebagai tersangka agen penyalur wanita untuk menjadi pekerja seks komersial di Gang Royal.

Saat ini, status pemeriksaan terhadap M ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan.

Terlebih setelah adanya pengakuan TW, pria asal Lampung Selatan, yang mengatakan bahwa dia mencari wanita belia menggunakan iklan lowongan kerja di media sosial atas perintah M.

Menurut pengakuan TW kepada penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan, jumlah wanita yang sudah dia rekrut selama bekerja kepada M selama lima bulan mencapai 30 orang.

Pengungkapan kasus TPPO di Gang Royal itu berawal dari aduan warga lewat Hotline 110 Mabes Polri yang diteruskan ke Markas Polsek Metro Penjaringan.

Pada 15 Agustus, seorang pria melaporkan telah kehilangan adik kandungnya berinisial MJS (19) yang diduga tertipu iming-iming pekerjaan di sebuah klinik.

Pelapor mengaku tidak diberi tahu bahwa MJS akan direkrut sebagai pekerja seks komersial.

Pelapor pun panik ketika adiknya tiba-tiba mengirim pesan untuk memberitahu bahwa telah dikurung dalam sebuah tempat penampungan di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya Nomor 3B, RT10/RW09 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Di dalam tempat tersebut juga ada wanita belia lainnya yaitu SW (19), MU (19), SR (20), dan CNS (19), selain MJS (19). Menurut TW, wanita-wanita tersebut direkrut dari berbagai daerah di luar Jakarta, seperti Lampung hingga Pandeglang (Banten).

Bobby memastikan kondisi kelima wanita itu baik-baik saja ketika ditemukan. mereka juga sudah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.

TW tak bisa mengelak dan akhirnya mengungkapkan telah mendapat upah dari M antara Rp1 juta hingga Rp2 juta untuk setiap transaksi atas wanita yang dia rekrut selama dari Juni hingga Agustus 2023.

Penyidik pun mengenakan pasal berlapis dalam kasus ini, di antaranya pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Selanjutnya, pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul.

Ke depan, Bobby mengimbau masyarakat menghubungi Mabes Polri dengan cara menelepon ke nomor Hotline 110 apabila mencurigai sesuatu yang mengarah ke perdagangan orang atau human trafficking.