JAMBI - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengungkap 11 kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan 13 tersangka dengan modus penyaluran pekerja seks komersial (PSK).
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan setelah dibentuknya Satgas TPPO, Polda Jambi telah mengungkap 11 kasus dari pengungkapan seluruh Polres jajaran Polda Jambi, dengan jumlah sebanyak 11 korban.
Pada kasus TPPO yang diungkap itu, kata dia, diketahui modus para pelaku menjadikan korban sebagai pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi, di mana para pelaku bertindak sebagai mucikari.
"Hingga hari ini, Satgas TPPO Polda Jambi telah menangani 11 kasus dengan 13 tersangka," kata Mulia, dikutip ANTARA, Jumat 16 Juni.
Para agen atau penyalur PSK yang sudah ditetapkan menjadi tersangka tersebut, kata dia, merupakan hasil pengungkapan kasus dari Direktorat Reskrimum Polda Jambi dan Polres jajaran, terutama terbanyak saat dari Kabupaten Tanjung Jabang Barat sebanyak dua kasus.
"Hingga saat ini tim Satgas TPPO terus mencari dan menelusuri seluruh aktivitas yang diduga merupakan perdagangan orang," ujarnya.
Ia mengatakan pihak kepolisian juga meminta bantuan masyarakat Jambi, jika memiliki informasi adanya dugaan perdagangan orang dalam bentuk apapun itu segera melaporkan kepada aparat Polri setempat agar bisa segera ditindaklanjuti.
BACA JUGA:
Sebelumnya pada Rabu kemarin Tim Subdit IV PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi mengungkap kasus TPPO dugaan praktik prostitusi online, dan mengamankan tiga admin akun prostitusi online yakni R (17), A (20), dan Z (18).
Kasubdit IV Direskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan pengungkapan ini berawal setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat melalui media sosial terkait adanya dugaan TPPO prostitusi online di salah satu hotel di Kota Jambi.