Bagikan:

KALBAR - Polres Singkawang tangani dua kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mengiming-imingi korbannya jadi pegawai cafe atau rumah makan tapi justru memperdagangkan sebagai pekerja seks komersial atau PSK.

"Di tahun 2023 ini, ada dua kasus trafficking (TPPO) yang sudah kita tangani, yang mana kasus TPPO ini meliputi satu LP (laporan polisi) di bulan Januari dan satu LP di bulan Juni 2023," kata Kapolres Singkawang, AKBP Arwin Amrih Wientama di Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat 16 Juni.

Dia mengatakan dari penganganan dua kasus itu pihaknya telah menetapkan lima tersangka.

Korbannya 9 orang, termasuk 3 perempuan anak di bawah umur ditawarkan kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

AKBP Arwin merinci, untuk kasus TPPO pertama yang diungkap pihaknya tahun 2023 terjadi pada Januari, telah ditetapkan 2 tersangka.

Adapun korbannya sebanyak 7 orang, dengan rincian 4 perempuan, 2 pria, dan 1 perempuan anak di bawah umur.

Dari kasus selanjutnya yang diungkap pada Juni 2023, Polres Singkawang menetapkan 3 tersangka, yaitu 2 perempuan dan 1 pria. Sedangkan korbannya 2 peremuan di bawah umur.

AKBP Arwin menyebutkan, dua kasus TPPO yang ditangani Polres Singkawang, keseluruhan korbannya diiming-imingi kerja di Malaysia.

Para korban ditampung terlebih dahulu di sebuah rumah yang kemudian akan dijemput oleh satu mobil untuk menuju ke tempat yang dituju.

Lebih jauh, AKBP Arwin bilang dalam pencegahan dan penanganan kasus TPPO di Singkawang, anggotanya telah melakukan koordinasi dengan instansi lain, seperti Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja, Kantor Imigrasi, Dinas Sosial dan Balai Pemasyarakatan.

"Adapun teknis kerjanya adalah Polres Singkawang akan bersurat kepada instansi terkait dan kemudian melakukan koordinasi baik terkait informasi maupun data dukung dalam penanganan kasus TPPO," tandasnya.