Bagikan:

SULTENG - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menaikan status 15 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke tahap penyidikan.

"Saat ini perkembangannya 12 kasus masuk tahap penyelidikan, dan kemudian 15 kasus dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono di Palu, Sulteng, Jumat 23 Juni, disitat Antara.

Ia menjelaskan, tercatat sejak 5-22 Juni 2023, Satuan Tugas (Satgas) TPPO Polda Sulteng telah menangani sebanyak 27 laporan polisi, dan mengamankan 20 tersangka.

"Berbagai macam modus dilakukan tersangka untuk menjerat para korban dengan memberikan iming-iming gaji tinggi dan sebagainya," tuturnya.

Djoko mengungkapkan, dari tindak kejahatan tersebut 13 kasus korban diperkerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK), kemudian pekerja migran Indonesia (PMI) delapan kasus dan eksploitasi anak enam kasus.

Korban yang dijadikan PSK salah satunya diungkap di salah satu penginapan di Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan pada Kamis 22 Juni. Dalam pengungkapan Polres Tolitoli itu, korban diperjualbelikan dengan tarif Rp500 ribu.

Lanjut dia, kasus lain terkait PMI yang diungkap Ditreskrimum Polda Sulteng pada Rabu 20 Juni dengan rincian empat korban asal Kabupaten Sigi.

"Korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi, mereka ditampung di salah satu tempat di Sukabumi, korban tidak diberikan pelatihan dan pembekalan. Setelah di Arab Saudi mereka bekerja tidak sesuai perjanjian sebelumnya," tuturnya.

Sedangkan kasus TPPO lainnya juga meliputi eksploitasi anak yang diungkap Polres Buol di Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau pada Selasa 19 Juni. 

"Dari kasus eksploitasi ada empat korban PSK, tiga diantaranya masih berusia belasan tahun," ujarnya.

Lebih lanjut di jelaskannya, dari puluhan kasus yang ditangani Satgas TPPO Polda Sulteng dan Polres jajaran telah menyelamatkan korban sebanyak 50 orang.

Dari puluhan korban tersebut, terdapat 41 korban perempuan dewasa dan sembilan anak perempuan.

Penanganan tidak kejahatan tersebut, Polda Sulteng dan polres jajaran telah komitmen mengungkap dan menindak TPPO di wilayah hukum Sulteng.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat jangan mudah tergiur tawaran kerja dengan iming-iming gaji tinggi, baik di dalam maupun di luar negeri.

"Kami ingin bekerja di luar negeri, pastikan perusahaan penyalur tenaga kerja berbadan hukum, dan sebaiknya mendaftar melalui pemerintah pemerintah, masyarakat calon tenaga kerja mendapatkan hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum," demikian Djoko.