36 Tersangka Kasus TPPO di Jambi Ditahan Polisi, 28 Korban Dieksploitasi Jadi PSK
Ilustrasi pekerja seks komersial (PSK) menjalani praktik prostitusi. (Pixabay)

Bagikan:

JAMBI - Polisi menahan 36 orang tersangka dari 27 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Mulia Prianto mengatakan, sejumlah kasus TPPO tersebut disibak dari awal Juni sampai 19 Juli 2023.

"Total sebanyak 36 orang tersangka dan jumlah korban sebanyak 28 orang, terdiri dari 16 orang dewasa dan 12 anak di bawah umur," katanya di Jambi, Kamis 20 Juli, disitat Antara.

Sebanyak 36 tersangka yang diamankan Polda Jambi merupakan penyalur perdagangan orang. Para tersangka memperoleh keuntungan materiil dari eksploitasi korban-korbannya.

Modus para pelaku mempekerjakan korban perempuan dewasa hingga anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Sedangkan para korban tersebut dieksploitasi, dan dijanjikan uang sebagai bayaran.

Hingga saat ini Polda Jambi dan jajaran, terus mengejar para pelaku TPPO dengan beragam modusnya.

Sementara itu, Polisi juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan remaja dalam kasus perdagangan orang.

Pada minggu lalu, Polda Jambi menangkap lima pemuda yang diduga melakukan TPPO. Dua terduga pelaku dari Merangin, dan dua lainnya dari Muaro Jambi serta satu pemuda dari Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Di antara remaja yang tertangkap tersebut, dua diantaranya ada yang berencana memperdagangkan korban yang masih di bawah umur ke Batam.

Mulia menegaskan tim Satgas TPPO Polda Jambi mengusut dan mengejar para pelaku TPPO agar tidak terjadi lagi hal serupa, apalagi terhadap anak perempuan di bawah umur.

Berdasarkan data, jumlah kasus perdagangan orang yang berhasil diungkap terbanyak dari Polresta Jambi dengan tujuh kasus, kemudian Ditreskrimum Polda Jambi mengungkap empat kasus. Sementara pengungkapan lain berasal dari polres jajaran.

Untuk Ditreskrimum Polda Jambi, dari empat yang disidik, berkas perkaranya sudah dikirim ke Kejati Jambi. Diketahui bahwa satu berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) sedangkan tiga berkas perkara lainnya masih dalam penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU).