JAMBI - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jambi menangkap 27 pelaku terduga kasus perdagangan orang di daerah tersebut sejak 5 Juni hingga 25 Juni 2023.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto mengatakan, jumlah tersangka itu berasal dari 20 kasus perdagangan orang yang diungkap tim Satgas.
"Dari pengungkapan itu total terdapat 18 orang yang menjadi korban, terdiri dari 12 orang dewasa dan enam anak di bawah umur," katanya dikutip ANTARA, Selasa, 27 Juni.
Seluruh korban perdagangan orang itu merupakan wanita yang dieksploitasi sebagai wanita tuna susila dengan modus melalui aplikasi percakapan.
Kebanyakan korban biasanya dieksploitasi dan dijanjikan uang sebagai biaya jasa untuk melakukan perbuatan seksual.
Hasil prostitusi online itu dibagi antara mucikari dan korban sesuai kesepakatan di antara mereka.
Hingga saat ini Polda Jambi terus memburu para pelaku perdagangan orang, dan tidak akan membiarkan jenis tindak pidana perdagangan orang jenis apapun di Jambi.
Polda Jambi memastikan siap menindak setiap perdagangan orang serta mengungkap setiap jaringan perdagangan orang di wilayah hukumnya.
BACA JUGA:
Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono mengatakan sesuai arahan Kapolri bahwa Polda Jambi siap mengungkap setiap jaringan TPPO.
Dia meminta anggota Polda Jambi melaksanakan apa yang telah disampaikan oleh Kapolri terkait pengungkapan perdagangan orang.