Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku punya bukti uang hasil korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengalir ke sejumlah pihak termasuk Organisasi Papua Merdeka (OPM). KPK sudah mengantongi informasi awal.

"Terkait materi penyidikan tersebut terus kami dalami. Informasi awal sudah kami miliki," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Selasa, 27 Juni.

Hanya saja, KPK butuh waktu untuk mengusut. Ali menyebut saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Lukas bakal diklarifikasi terkait dugaan ini.

"Sehingga dapat membentuk fakta hukum yang jelas dan dapat dituangkan dalam surat dakwaan jaksa KPK nantinya," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Sementara gratifikasi diduga diberikan pihak swasta lain agar mendapat proyek di Papua.

Tak hanya itu, Lukas dijerat dengan dugaan pidana pencucian uang. Langkah ini dilakukan setelah komisi antirasuah mengembangkan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Terkait pencucian uang ada 27 aset milik Lukas yang disita KPK. Di antaranya uang senilai Rp81.628.693.000; 5.100 dolar Amerika; dan 26.300 dolar Singapura; aset berupa tanah dan bangunan; serta logam mulia.