Bagikan:

JAKARTA - Mantan petinggi Organisasi Papua Merdeka (OPM), Alex Ruyawri Yessi Makabori mengingatkan Gubernur Papua Lukas Enembe mematuhi proses hukum yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas Enembe diminta menjalankan tanggung jawabnya sebagai tersangka.

"Sadarlah, kembalikan uang negara yang sudah dipakai secara tidak sah. Tidak mungkin ia dibunuh, suatu saat pasti dibebaskan, asal mengembalikan keuangan negara dan menjalankan hukuman sampai selesai," kata Alex di Sentani, Jayapura melalui keterangan tertulisnya, Senin, 26 September.

Alex kesal melihat Lukas Enembe dan pendukungnya yang dianggap menghambat proses hukum. Apalagi, gubernur itu disebut menggunakan uang negara untuk berjudi di luar negeri.

Menurut dia, sudah seharusnya Lukas Enembe mempertanggungjawabkan perbuatannya seperti yang dilakukanny beberapa waktu lalu. Alex pernah dipenjara karena bersalah ikut organisasi yang dilarang pemerintah.

"Saya pernah dipenjara selama dua tahun dua bulan karena melanggar hukum, yaitu terlibat dalam kasus politik yaitu Papua Merdeka," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan korupsi. Belum dirinci kasus yang menjeratnya.

Lukas sebenarnya akan diperiksa pada hari ini, Senin, 26 September. Namun, seperti pemanggilan pertama, dia juga tidak hadir karena sakit.

"Syarat orang memberi keterangan itu harus sehat. Kalau sakit gimana mau kasih keterangan," kata Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening kepada wartawan di Jakarta, Senin, 26 September.

Sesuai aturan berlaku, orang sakit tak bisa dimintai keterangan. Apa yang disampaikan Lukas di hadapan penyidik juga tak bisa dijadikan alat bukti.

Stefanus meminta KPK memahami kondisi kliennya. Lembaga itu dipersilakan jika ingin memeriksa Lukas tapi di Papua.

Pihaknya siap memberi perlindungan jika dokter dari KPK akan bertolak menuju bumi Cendrawasih. "Kita cari solusi dokter KPK dan dokter pribadi periksa bapak baik baik," tegasnya.